CILACAP – Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.1-UM.01.01-17 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Sebanyak 56 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakamabangan mengikuti Validasi dan Sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap (07/02/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Besi ini bertujuan untuk memvalidasi data kependudukan Warga Binaan yang memiliki masalah.
Validasi data kependudukan diperlukan sebagai syarat dalam pendaftaran Daftar Pemilih Tetap agar dapat berpartisipasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menuturkan validasi pemutakhiran data kependudukan ini diperlukan untuk memfasilitasi Warga Binaan dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
“Kami bekerja sama dengan Dukcapil Kabupaten Cilacap dalam validasi data kependudukan melalui pencarian biometrik dilakukan dengan pemindaian iris mata, data akan muncul jika memang sebelumnya pernah melakukan perekaman”, imbuhnya.
Baca juga:
Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
|
(Reza)