Cilacap - Polres Cilacap tetapkan empat orang tersangka pelaku Judi Togel dengan jenis Judi Kupon Putih dan Shanghai di wilayah Kecamatan Kesugihan, Jumat (8/10/2021).
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat sehingga pada tanggal 4 oktober 2021 dan langsung ditindaklanjuti serta di tangani oleh Sat Reskrim Polres Cilacap dan kita dapat mengamankan tersangka empat orang pelaku yakni satu pelaku penjual dan tiga pelaku pembeli dengan barangbukti sejumlah uang tunai Rp477.000, dua buah pulpen warna merah, delapan buah bonggol, enam lembar kertas tafsir dan satu buah buku rekapan.
“Untuk lokasi atau TKP di wilayah Kecamatan Kesugihan dan saat ini tersangka juga dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lanjut, saat ini sudah pemberkasan dan mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 terkait penanganan kasus perjudian, untuk pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, ” ujar AKBP Eko Widiantoro.
Pelaku penjual judi mengatakan baru melaksanakan tindakan pelanggaran perjudian baru dua minggu dan mendapatkan komisi dua puluh ribu rupiah dengan cara menunggu pembeli datang ke rumah pelaku saat di berikan pertanyaan oleh Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro.
Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak melakukan Perjudian yang dapat merugikan diri sendiri, bekerja dengan halal dan tidak melakukan perjudian dengan jenis apapun. (**)